
Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik Keluarga Indonesia
Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik bagi keluarga Indonesia yang selama pandemi covid 19 hidup penuh dengan keterbatasan, seperti katak dalam tempurung. Apa fitur dan keunggulan?
Setelah 74 tahun merdeka, negara kita masih dihadapkan pada 3 (tiga) permasalahan mendasar dalam dunia perbukuan. Ketiganya mempunyai hubungan saling terkait yang menambah carut-marut dunia perbukuan di Indonesia.
Pertama, Indonesia tidak terlalu bagus dalam hal minat baca. Menyimak sepenggal isi riset yang dilakukan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) tahun 2017, minat baca masyarakat Indonesia berada pada pisisi 60 dari 72 negara berkembang di dunia. Skor rata-rata membaca siswa Indonesia hanya pada skala 490 dari 1.000 skala yang menjadi parameter penelitian.
Kedua, jumlah judul buku yang diterbitkan per tahunnya sangat kecil dibanding jumlah penduduk. Ikapi (Ikatan Penerbit Indonesia) menyebutkan bahwa kurang lebih hanya ada 30.000 judul buku yang diterbitkan setiap tahun di Indonesia.
Namun, jumlah tersebut hanyalah berdasarkan judul yang terdaftar dalam catatan resmi toko buku serta pengajuan ISBN di Perpusnas saja. Sedangkan, untuk buku yang diterbitkan oleh individu (self publisher) atau organisasi non-penerbit seperti instansi pemerintah dan swasta, komunitas independen, partai politik, asosiasi profesi dan sebagainya tidak terdeksi sama sekali jumlah peredarannya.
Ketiga, negara kita bisa dibilang sebagai salah satu negara yang masih permisif pada pelanggaran hak cipta. Merenungkan sejenak data Political and Economic Risk Consultacy(PERC) kita pasti sedih. Negara sebesar ini malah berada di urutan teratas sebagai nagara dengan catatan paling buruk dan mengerikan dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama dalam hal pembajakan buku.
Pembajakan buku memang bukan isu baru, namun aktifitas ilegal ini semakin masif dan merajalela dalam kurun waktu dua tahun belakang ini. Dalam sebuah studi, pembajakan buku telah melebihi pembajakan barang komersial lain seperti CD, software atau apapun dan memberikan andil dalam carut marutnya dunia perbukuan di negara +62.
Hal serupa juga dikatakan Sari Muetia, CEO Mizan Publishing House, Mizan Pelangi dan berbagai perusahaan di bawah group Mizan, dalam sebuah penyataan menyentuh hati yang dimuat di laman website IKAPI dengan judul “Kelompok Penerbit Mizan Melawan Pembajakan Buku “
“…akhir-akhir ini sebagai pelaku penerbitan yang hampir bisa dibilang temaram dihantam banyak kanal digital, pembajakan buku telah membuat situasi semakin dilematis. Kebutuhan akan menghadirkan konten yang menarik bagai nyala api yang kami hantar kepada khalayak selalu padam di tengah jalan oleh ulah para pembajak buku.”
Cerita bazaar buku-buku bajakan di Balai Desa Kedawung, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah pada bulan September lalu cukup menjadi bukti bahwa pembajak buku semakin berani dan terang-terangan.
Seiring kepopuleran media sosial mereka pun seperti mendapat panggung baru untuk beraksi melalui facebook, twitter dan instagram. Tak puas dengan cara itu, mereka juga membuka lapak di berbagai e-commerce bereputasi baik seperti Bukalapak, Shopee dan Tokopedia dengan melebili buku bajakan dengan kata-kata “KW’, “Non-Original” atau “Repro”.
Pembajakan buku yang semakin merajalela ini membuat para penerbit menangis darah. Mereka terus merugi secara berkepanjangan. Bagi yang tidak bisa bertahan pasti runtuh seperti yang dialami kenalan saya di Catur Tunggal, Depok, Yogyakata. Kenalan saya yang telah berkecimpung di industri penerbitan sejak 15 tahun lalu terpaksa “tiarap” menghadapi situasi yang dilematis ini. Asa turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam kerangka literasi pupus di tangan para pembajak buku.
Setahun belakangan ini, ia bahkan telah “meliburkan” separuh lebih karyawannya. Langkah ini diambil bukan karena ketidakmampuannya menerbitkan buku dan novel-novel populer yang laku di pasar, akan tetapi perputaran uangnya mandeg karena buku-bukunya banyak dibajak orang.
Saya memang tak lantas percaya begitu saja dan mencoba membuktikan sendiri dengan mengunjungi beberapa sentra penjualan buku yang berada daerah Terban dan di Selatan Titik 0 Km, Yogyakarta. Dan, benar saja. Saya melihat sendiri kalau beberapa novel terbitannya ada di situ, berada di antara buku-buku baru dan bekas lainnya dan dijual dengan harga miring hingga separoh harga. Uniknya si penjual tak malu mengakui kalau novel itu versi KW. Pantas saja tampilannya nampak kusam dan layoutnya tidak presisi seperti versi originalnya.
Kejadian yang sama juga dialami oleh Fantasteen. Salah satu imprint Mizan Pustaka yang mencetak ratusan novel best seller bergenre horor ini pun harus pamit setelah 8 tahun meramaikan dunia perbukuan di Indonesia. Banyaknya novel yang dibajak, baik yang berbentuk buku fisik maupun versi digital, berdampak pada kerugian yang tak bisa dihindari oleh perusahaan.
Begitu kurang lebih kata Sherina Salsabila, salah satu penulis Fantasteen, pada channel Youtube Pastel Book yang dirilis pada 9 Agustus 2019. Kenyataan pahit ini bukan hanya dialami penerbit kenalan saya saja dan Fantasteen, tetapi juga menjadi momok dan telah menghantui kehidupan lebih dari 1.655 penerbit anggota IKAPI dan penerbit-penerbit independen lainnya di Indonesia. Mengerikan, bukan ?
Pembajakan buku adalah kegiatan ilegal yang dilakukan seseorang atau institusi dalam mendapatkan keuntungan dengan jalan pintas. Mereka menutup mata rapat-rapat pada logika hukum dan kebenaran walaaupun mereka tahu kalau itu melanggar hak cipta sebagaimana telah diatur dalam undang-undang UU No 28 tahun 2014 terutama pasal 9 ayat 3 dan pasal 10 yang berbunyi,
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang basil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pembajakan buku bukan hanya pencurian hak kekayaan intelektual penulis dan penerbit, namun juga menimbulkan dampak sistemik bagi entitas lain yang terlibat dalam industri ini. Sebut saja seperti editor yang menyunting naskah-naskah sebelum terbit, perancang tata letak (layout) yang menyusun halaman demi halaman buku, desainer (ilustrator) cover, orang-orang poduksi, distribusi, promosi dan sebagainya. Mereka terancam “dirumahkan” dan kehilangan mata pencaharian bila cash flow perusahaan mandeg karena ulah para pembajak buku.
Begitu pula para penulis. Proses kreatif mereka merangkai kata demi kata menjadi sebuah buku yang asik untuk dibaca pun tak memberi hasil maksimal. Royalti teruputus di tangan pembajak buku. Ya, saya paham betul bahwa proses penulisan buku itu tidak mudah. Saya melihat sendiri bagaimana proses yang dilakukan anak saya saat menulis buku anak berjudul “Athlete Wannabe” sebelum diterbitkan oleh Dar!, anak usaha Mizan Publishing Bandung dalam project Kecil-Kecil Punya Karya.
Intinya, hasil penjualan satu buku adalah harapan puluhan bahkan ratusan orang. Maka, adalah tindakan tak beradab bila ada pihak-pihak tertentu menjadi benalu dalam industi ini dengan membajak buku dan mengedarkannya.
Aksi pembajakan buku di negara kita sudah masuk dalam taraf memprihatinkan. Ribuan penerbit hidup dalam bayang-bayang kerugian, begitu pula dengan ribuan entitas lain yang terkait dalam industri ini. Negara kita benar-benar dalam keadaan darurat pembajakan buku.
Aksi pembajakan buku ini tak bisa dibiarkan begitu saja dan harus dilawan dan diberantas. Perlu upaya kebersamaan yang simultan untuk memberantas keberadaannya.
Apa yang perlu dilakukan ?
Perlu sinergitas aktif para pemangku kepentingan mulai dari penulis, penerbit, asosiasi, penegakan hukum, dan pemerintah. Ya, pemerintah harus hadir dalam carut-marut permasalahan pembajakan buku dengan penegakan hukum yang nyata dan serius. Apalagi kesan yang muncul selama ini, negara seperti abai pada persoalan terkait persoalan ini. Penegak hukum pun seperti kehilangan taringnya sehingga para pembajak sangat leluasa menjalankan aksi ilegalnyanya dan tak takut pada hukum.
Bila dimungkinkan, langkah mendasar yang perlu diambil adalah merevisi Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Paten (UUP) terutama Pasal 120. Ini penting mengingat kejahatan pelanggaran HAKI ini masih bersifat delik aduan, bukan delik umum. Padahal pelanggaran HAKI yang dilakukan oleh para pembajak buku tak ubahnya melakukan korupsi berjamaah. Ada hak negara berupa pajak yang tak dibayarkan.
Aksi pembajakan buku yang sudah berani dan terang-terangan membuka lapak di berbagai e-commerce beruputasi baik menjadi sinyal bahwa hal ini sudah dalam taraf mengkawatirkan. E-commerce dituntut komitmennya untuk menutup akun pelapak nakal yang menjual buku-buku bajakan. Lebih dari itu, diperlukan juga komitmen para pengelola e-commerce untuk tidak menerima buku-buku bajakan dengan menerapkan sistem moderasi yang ketat bagi para mitra yang ingin menjual buku.
Pemberantasan pembajakan buku juga harus melibatkan pembaca atau konsumen sebagai bagian yang tak terpisahkan dari industri perbukuan. Para pemangku kepentingan perlu merumuskan strategi untuk mengedukasi konsumen agar tidak membeli buku-buku bajakan/kw/repro/non ori/atau apa pun sebutannya. Konsumen harus cerdas membedakan manakah buku asli dan mana yang bajakan serta membeli buku di toko-toko resmi seperti Mizan Store dan sebagainya yang menjamin keaslian buku. Konsumen juga harus disentuh kesadaranya bahwa membaca atau membeli buku bajakan adalah tindakan salah karena secara langsung berkontribusi membunuh masa depan dunia perbukuan di Indonesia.
Kehancuran industri perbukuan adalah kerugian bagi masyarakat, bangsa dan negara. Nah, langkah kecil lain yang bisa kita (masyarakat) lakukan adalah mendukung perjuangan para penerbit melawan pembajakan buku. Caranya ? Melalui tagar #MizanLawanPembajakan Penerbit Mizan Group mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengadukan dan memposting di fanpage bila menemukan buku-buku bajakan. Selain itu, kita dukung langkah hukum yang diambil para penerbit seperti dilakukan oleh Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) yang melaporkan dugaan pembajakan buku berlisensi yang dialami sejumlah penerbit di Yogya kepada pihak berwajib. Selebihnya, kita terus menggaungkan dan memviralkan kampanye melawan pembajakan buku melalui media sosial, blog dan group-group Whatsapp dan sebagainya.
Terima kasih telah meluangkan waktu membaca artikel berjudul “Hidup dalam Bayang-Bayang Pembajak” ini. Artikel ini saya maksudkan sebagai bentuk kontribusi ikut serta dalam memberantas pembajakan buku yang semakin marak. Harapan saya artikel ini bermanfaat untuk dunia literasi Indonesia menjadi lebih baik dan terbebas dari pembajakan buku.
Mari kita bergandengan tangan memberantas pembajakan buku dari dari bumi pertiwi ini !
Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik bagi keluarga Indonesia yang selama pandemi covid 19 hidup penuh dengan keterbatasan, seperti katak dalam tempurung. Apa fitur dan keunggulan?
Meluaskan manfaat ibarat menanam pohon. Akarnya akan menjalar ke mana-mana, membawa tunas-tunas baru yang menumbuhkan pohon-pohon yang lain.
Startup PHK Indonesia. Kancah startup Indonesia sedang booming, dan startup PHK (Pengusaha Harapan Kecil) di negara ini memimpin
Personal blog seorang blogger pembelajar yang interest dengan dunia teknologi, lifestyle, blogging, politik, sosial, budaya, kesenian, humaniora dan hal-hal menarik lainnya.
Copyright 2022 © All rights Reserved. Design by sibloggerpembelajar.my.id
Butuh sesuatu, ingin menawarkan kerja sama, mau kasih donasi, atau mau ngajak “ngangkring bareng”, jangan ragu untuk menghubungi saya.
Ups sorry saya bercanda!
Saya hanya mau mengatakan bahwa menang lomba blog itu susah dirumuskan bahkan tidak ada rumusnya sama sekali. Itu menurut saya. Berbagai tips yang ada hanyalah guidance agar artikel kita lebih terstruktur, mendekati syarat dan ketentuan lomba begitu. Namun itu tidak memberikan jaminan menang dalam lomba blog. Faktanya, banyak artikel bagus (isi, layout, sesuai S & K) namun kalah. Sedangkan artikel yang sangat sederhana justru malah menang.
Dari fakta ini saya berpendapat bahwa setiap peserta lomba memiliki peluang yang sama. Tidak perduli ia blogger top, blogger celebrity, blogger mastah, blogger senior, blogger pemula, dan apa pun sebutan atau predikatnya. Yang penting adalah menulis artikel dan segera mensubmitnya. Itu saja.
Abaikan pandangan juri berpihak, tidak fair, penyelanggara lomba sudah mensetting pemenangnya, atau pemenang hanya dari kalangan terdekatnya saja. Ya abaikan saja pikiran tersebut meski pun tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.
Satu lagi, percayalah bahwa setiap tulisan kita akan menemukan takdirnya sendiri. Selain itu menang atau kalah itu erat hubungannya dengan REJEKI, dan rejeki itu tak akan tertukar.
Wallahu a’lam bishawab.