Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan jadi UU pada Selasa 18 Januari 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dengan disahkannya Menjadi undang-undang maka perencanaan pemindahan Ibu Kota dari kota Jakarta ke Kalimantan Timur akan segera dilakukan.
Sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN yakni DPR dan Pemerintah telah melakukan konsultasi publik dengan beberapa ahli sejak akhir tahun lalu. Namun, jauh sebelumnya rencana pemindahan IKN ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo yakni pada tahun 2019 lalu.
Sejak itu pula, Kementerian terkait melakukan konsultasi internal, melakukan kajian-kajian, rapat koordinasi hingga sidang kabinet sebelum akhirnya disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden beserta RUU IKN pada September tahun 2021 lalu. Sejak diserahkan, RUU IKN di bahas Pansus pada Desember 2021. RUU IKN ini menjadi salah satu undang-undang aturan yang dibahas sangat singkat di DPR RI. Kurang dari 2 bulan.
Poin-Poin Penting UU IKN Nusantara
Berikut 10 (sepuluh) poin penting dalam UU IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara yang baru disahkan tersebut.
- Mengenai rencana pemindahan status IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang diharapkan bisa dilakukan pada Semester I-2024 sehingga Presiden bisa melaksanakan upacara HUT RI ke-79 IKN baru.
- RUU IKN berisi mengenai visi dan prinsip pengelolaan IKN, ini berisi mengenai tujuan kota dikelola untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia atau smart city yang nantinya terdiri dari enam kluster ekonomi serta dua klaster pendukung.
- Ada klaster cakupan wilayah pengelolaan. Dimana IKN meliputi wilayah seluas 256 ribu hektar yang didalamnya meliputi kawasan IKN seluas lebih 56 ribu ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199 ribu ha.
- Rencana induk IKN. Dalam klaster ini terdiri dari rencana pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta pengelolaan IKN.
- RUU juga berisi bentuk, susunan dan urusan pemerintahan khusus IKN. Ini berisi mengenai pembahasan nama yang akan ditetapkan untuk IKN ini beserta pimpinannya dan kewenangan yang dimiliki IKN saat nantinya mulai dijalankan. Untuk nama IKN sendiri telah disepakati oleh Pansus RUU IKN dengan nama Nusantara. Sementara itu untuk statusnya adalah Pemerintah Daerah Khusus yang disebut otorita dan pimpin oleh Kepala Otorita. Kepala Otorita ibu kota baru ini setara dengan Menteri yang nantinya akan dipilih dan dihentikan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, dengan masa jabatan selama lima tahun.
- Penataan ruang. Untuk ini akan berisi mengenai rencana tata ruang wilayah nasional hingga tata ruang wilayah Kalimantan.
- Pertanahan yang dalam hak ini pemerintah khusus IKN diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lingkup hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan serta keamanan. Isinya perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di IKN yang akan mempertimbangkan aspek daya dukung nya.
- Pemindahan IKN. Dalam hal ini dituliskan bahwa pada saat status IKN dipindahkan maka seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi dan peranannya secara bertahap di IKN. Dalam poin ini, pemindahan dilakukan secara bertahap. Kemudian, pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan K/L dan PNS mana yang tidak dipindahkan ke IKN.
- Proses pemindahan Ibu Kota. Dalam poin ini, K/L, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan IKN kepada otoritas IKN.

Tulisan ini merujuk pada cnbcindonesia.com.